Syarat dan Cara membuat Kartu Kuning Online maupun Offline

Syarat dan Cara membuat Kartu Kuning Online maupun OfflineSyarat dan Cara membuat Kartu Kuning Online maupun Offline - “Cara membuat Kartu Kuning dan syarat membuat Kartu Kuning, atau istilahnya disebut dengan Kartu AK1 itu sangat mudah! Ikuti langkahnya pada artikel yang akan kita bahas ini”

Apa itu Kartu Kuning?

Untuk kalian yang baru lulus, mungkin penasaran apa itu kartu kuning? Sebelumnya saya juga sama sempat bingung, Apa itu Kartu Kuning. Setelah mencari informasi di internet, ternyata kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja. Pantas jika Ketika melamar kerja, pasti yang akan banyak orang lakukan pertama kali adalah membuat kartu kuning atau kartu AK1. Dimana kartu ini merupakan syarat utama untuk kita yang ingin melamar pekerjaan. Apalagi jika kita melamar pekerjaan di perusahaan atau pabrik yang sudah besar.
 
Kartu Kuning ini, merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Disnaker. Dimana posisi Disnaker ini berada di wilayah kabupaten masing-masing pencari kerja. Misalnya jika kamu berada di Kota Bekasi, maka kamu bisa mencari Kantor Disnaker Bekasi dan kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu kuning. Menurut informasi yang beredar, untuk membuat kartu kuning ini, kita tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Tapi kamu wajib untuk menyalin data identitas kamu di Konter Fotocopy terdekat Kantor Disnaker.

Untuk membuat kartu kuning ini, sebenarnya ada dua cara. Yaitu Offline dan Online, tapi saya lebih menyarankan kamu untuk membuatnya secara offline.

Syarat membuat Kartu Kuning

Sebelum datang ke Disnaker dan mengajukan untuk membuat kartu kuning, mungkin kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu, yaitu :
  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat-syarat membuat kartu kuning diatas, wajib kamu penuhi yah. Jangan sampai ada yang terlewat karena akan merepotkan jika kamu sudah jauh dari rumah ke kantor disnaker dan harus pulang lagi karena persyaratanya yang kurang ataupun salah.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Oke, setelah kamu mengetahui syarat-syarat untuk membuat kartu kuning. Kamu mungkin perlu tau juga tentang cara membuat kartu kuning di Disnaker, berikut dibawah ini caranya :
  • Kamu bisa menyiapkan semua data yang sudah saya sebutkan diatas.
  • Setelah itu kamu bisa langsung datang ke kantor Disnaker di daerah kamu.
  • Setelah sampai, kamu bisa langsung mendatangi bagian pembuatan kartu kuning, jika tidak tau. Kamu bisa langsung bertanya ke petugas Disnaker.
  • Setelah sampai ke bagian pembuatan kartu kuning, selanjutnya kamu bisa menyerahkan dokumen dan persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya
  • Setelah itu, tunggulah sampai proses cetak kartu kuning selesai
  • Setelah selesai, nama kamu akan disebut untuk mengambil kartu kuning.
  • Selanjutnya dan yang terakhir, kamu akan diminta petugas untuk pergi ke bagian legalisasi untuk mendapatkan stempel legalisasi tersebut.

Cara membuat Kartu Kuning Online

Walaupun saya menyarankan kamu untuk datang langsung ke kantor Disnaker untuk membuat kartu kuning, kamu bisa juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu kuning secara online. Berikut dibawah ini adalah cara membuat kartu kuning secara online :
  • Pertama kamu bisa mengunjungi situs website resmi Disnaker di : https://karirhub.kemnaker.go.id
  • Setelah masuk, kamu bisa langsung pilih Daftar
  • Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi lima kolom utama, yaitu : user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Pada tahap selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi data kembali, yaitu data :  akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Langkah terakhir, setelah akun sudah jadi. Kamu akan diminta untuk mengungah foto dengan ukuran 3x4 sama seperti ukuran foto yang kamu gunakan saat mendaftar Kartu Kuning secara offline
  • Setelah semuanya selesai, kamu bisa datang ke Kantor Disnaker di wilayah kamu untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan juga sudah di legalisasi.
Dan selesai, sekarang kamu sudah tau dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara offline dan juga online. Jangan lupa setelah membuat kartu kuning, segeralah mencari pekerjaan. Karena kartu kuning memiliki masa berlaku sama seperti SKCK. Jika kartu kuning kamu sudah habis maka berlakunya, maka kartu itu tidak bisa lagi digunakan dan harus diperpanjang terlebih dahulu.

Sekian artikel tentang Syarat dan Cara membuat Kartu Kuning Online maupun Offline. Semoga bisa membantu kamu dalam mencari informasi yah! Jangan lupa untuk mencari kerja melalui sumber sumber terpercaya!

© Disnakerin.com | All Rights Reserved Distributed by Disnakerin