Cara Membuat NPWP Mudah dan Langsung Jadi

Cara Membuat NPWP Mudah dan Langsung Jadi
Cara Membuat NPWP Mudah dan Langsung Jadi - Sekarang, membuat NPWP bisa langsung dari rumah dengan menggunakan Smartphone. Jadi tidak perlu datang ke kantor pajak lagi. Tapi apakah sistem online pemerinta sudah bisa diunggulkan? Tentu saja belum. Jadi saya akan tetap merekomendasikan kalian untuk mendaftarkan NPWP secara Offline. Bagaimana caranya? Nanti kita akan bahas caranya disini.

Sebelum kita turun membahas artikel ini, mungkin kalian juga perlu membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Cara membuat kartu kuning, kenapa? karena penting juga dipahami.

Cara Membuat NPWP Mudah dan Langsung Jadi

Caranya sangat mudah, untuk mendaftarkan NPWP secara online. Tapi perjuangan untuk masuk ke website www.ereg.pajak.go.id nya berdarah-darah. Pasalnya kita tahu sendiri kekuatan dari website pemerinta dalam menampung pengunjung itu seperti apa. 

Jadi, sebelum memutuskan untuk membuat NPWP secara online. Coba perhitungkan kembali masalah yang sering terjadi pada website pemerintah yang satu ini. Dan kenapa saya menyarankan kalian untuk membuatnya secara offlinenya saja.

Cara Membuat NPWP Lewat Online

Tapi, jika kalian tetap memaksa untuk mendaftarkanya secara online, berikut adalah cara-caranya.

Langkah Pertama

kamu harus mengunjungi website www.ereg.pajak.go.id setelah itu kamu, bisa langsung mendaftarkan diri dan membuat akun pada website tersebut.

Langkah Kedua

kamu harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Online, yaitu : 
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi
Peryaratan pajak untuk orang pribadi, yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha, yaitu :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan, yaitu :
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) bagi warga negara indonesia;
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (kitas), atau 
  • Kartu izin tinggal tetap (kitap), bagi warga negara asing, dan Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha
Setelah menyiapkan dokumen yang saya sebutkan diatas, selanjutnya kamu bisa langsung mendaftar.

Langkah ketiga

Kamu bisa langsung mendaftarkan diri kamu ke website yang saya sebutkan diatas, sebelum mendaftarkan diri. Pastikan kamu sudah menyiapkan Email aktif, Nomor KTP dan juga Nomor KK.

Langkah keempat

Setelah semuanya siap. Kamu tinggal mengunjungi website www.ereg.pajak.go.id dari smartphone atau komputer. Setelah terbuka, kamu bisa langsung pilih “Daftar Akun

Langkah kelima

Setelah kamu klik daftar. Kamu akan melihat tampilan menu selanjutnya yang mengharuskan kamu memasukan data, seperti : email, password dan kode captcha. Setelah itu kamu bisa melanjutkan dengan klik “Daftar” 

Selanjutnya, jika proses dari pendaftaran ini berjalan lancar. Kamu akan mendapatkan email untuk aktivasi NPWP online. Kamu bisa membuka email yang kamu daftarkan. Dan membuka pesan email berisi link aktivasi yang dikirimkan situs NPWP online.

Langkah Keenam

Selanjutnya kamu akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan bahwa kamu telah selesai membuat NPWP.  Pada tahap ini, kamu sudah selesai membuat NPWP secara online. Selanjutnya, kamu tinggal masuk ke website NPWP online, dengan email dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.

Langkah Ketujuh

Terakhir, kamu  tinggal memasukan dan upload dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan tadi ke website NPWP online dan menunggu proses verifikasi data, jika prosesnya cepat kamu akan mendapatkan Kartu NPWP kamu dengan cepat.

cara membuat NPWP secara online itu terbilang sangat mudah bukan. Tapi tetap saja saya lebih menyarankan kamu untuk mendaftarkan diri secara langsung ke kantor pajak di daerah kamu. Selain akan lebih cepat jadi, juga bisa lebih mengerti bagaimana sistem perpajakan di indonesia itu berjalan. Sekian artikel tentang Cara Membuat NPWP Mudah dan Langsung Jadi. Semoga bisa membantu kamu dalam mencari solusi dari masalah atau pertanyaan yang kamu miliki yah!

© Disnakerin.com | All Rights Reserved Distributed by Disnakerin