Syarat membuat SKCK Lengkap Terbaru

Syarat membuat SKCK Lengkap Terbaru
Syarat membuat SKCK Lengkap Terbaru - Jika berbicara tentang lowongan kerja, tentu tidak akan lepas dari beberapa dokumen pendukung ini, seperti : Kartu Kuning (AK1) dan SKCK, dimana dokumen itu  sangat penting dan wajib ada dalam surat lamaran kerja kita, agar kita diterima kerja dengan mudah.
 
Bahkan, saking pentingnya ada banyak sekali calo-calo yang menawarkan jasa untuk membuatkan dokumen-dokumen tersebut, harganya juga bervariasi dari mulai seikhlasnya sampai dengan harga bintang lima.
 
Tapi untuk kamu yang sedang membaca artikel ini, jangan sampai menggunakan jasa calo untuk membuat dokumen tersebut yah! Selain tidak bisa meyakinkan keasliannya, menggunakan jasa calo hanya akan membuat pengeluaran lebih besar lagi dan salah - salah malah kena pemalsuan.
 
Pada artikel kali ini, kita akan berbicara sedikit tentang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Artikel ini saya buat karena kepritinan saya terhadap banyaknya masyarakat yang enggan membuat surat ini, selain karena ketidaktahuan juga karena calo berkeliaran diluaran.
 
Padahal jika dilihat lebih dekat, syarat untuk membuat SKCK itu tidak terlalu rumit loh! Apalagi cara membuatnya, sangat mudah! Jadi rasanya tidak perlu pakai calo lagi. Berikut dibawah ini, saya sudah merangkum sediki tentang cara membuat SKCK dan juga syarat-syaratnya.
 

Apa Itu SKCK?

Sebelum melangkah ke bagaimana cara bikin SKCK, mungkin kita perlu tahu dulu nih. Apa itu SKCK dan manfaatnya itu seperti apa. Menurut pengertian umum SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, yang berisi tentang catatan kejahatan dari seseorang.
Menurut sumber yang saya dapat dari situs Polri, SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam, untuk kita sebagai pemohon. Dimana SKCK ini nantinya digunakan sebagai syarat untuk keperluan tertentu yang membutuhkan catatan kepolisian.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Masa berlaku dari SKCK sekitar 6 bulan, setelah diterbitkan. Dan jika ingin memperpanjang SKCK kamu harus datang ke kantor Polri/Polres di wilayah kamu.

Apa Saja Syarat SKCK?

Syarat untuk membuat SKCK itu tidak terlalu rumit, kamu hanya perlu mengumpulkan beberapa dokumen dibawah ini
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor / Jika ada
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang merah
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
  • Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab
Untuk kamu yang  masih dibawah umur dan belum memiliki KTP, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK dengan menggunakan Kartu Identias lain, seperti Kartu Pelajar.
 
Untuk membuat SKCK, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya dibawah ini. Cara ini bisa langsung kamu praktekan.  Cara membuat SKCK sebenarnya ada yang offline dan juga yang online. Tapi kembali lagi seperti pada artikel sebelumnya yang berjudul Cara Membuat Kartu Kuning lebih baik membuatnya secara offline. Karena sistem online pemerintahan di Indonesia masih sangat lemah.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Yang pertama

Kamu bisa datang ke kantor kelurahan sesuai tempat kamu tinggal, dan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.

Yang Kedua

Selanjutnya, kamu harus menyiapkan data-data yang diperlukan. Seperti yang sudah sampaikan sebelumnya.

Yang ketiga

Setelah sampai di Kantor Polres daerah kamu, langsung saya meminta formulir pendaftaran Daftar Riwayat Hidup sebagai bahan acuan untuk membuat SKCK.

Yang Keempat

Yang terakhir, kamu akan diminta oleh anggota polisi untuk proses pengambilan sidik jari.
Dan, selesai, kamu tinggal menunggu SKCK kamu dicetak, untuk biaya pembuatan SKCK sendiri berkisar di angka Rp. 30.0000,-
 
Demikian, diatas adalah artikel tentang Syarat membuat SKCK Lengkap Terbaru. Semoga bisa membantu kamu mencari informasi yah!

© Disnakerin.com | All Rights Reserved Distributed by Disnakerin